Rabu, 11 September 2013

Pemilik "Airsoft Gun" Harus Tergabung Klub Menembak


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto memberikan keterangan tentang razia airsoft gun yang dilakukan pada Rabu, (14/8/2013) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8/2013). | Kompas.com/ Dian Fath
Siapa pun yang memiliki senjata api jenis airsoft gun diwajibkan untuk bergabung dalam klub menembak. Pemilik senjata itu juga harus sehat jasmani dan rohani. "Pemilik airsoft gun harus sehat jasmani dan rohani. Ada juga latihannya dan tes psikologi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (16/8/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Ia menyebutkan, pemilik airsoft gun juga harus tergabung dalam klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Hal ini diatur dalam Pasal 13 Peraturan Kepala Polri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Pemilik airsoft gun yang belum bergabung dengan klub menembak diberi kesempatan untuk segera bergabung. Ketentuan untuk mengikuti klub menembak adalah mereka yang berusia antara 15 dan 65 tahun.
Senjata airsoft gun sudah termasuk dalam senjata olahraga sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Perkap No 8 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan itu, penggunaan senjata ini hanya
digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Bila tidak digunakan, senjata harus digudangkan. Penggunaannya harus dilakukan dengan mengajukan perizinan sesuai masa pemakaian.
Rikwanto mengatakan, awalnya airsoft gun masuk ke Indonesia dalam bentuk mainan dan berbahan plastik. Namun, seiring berjalannya waktu, perkembangan model dan bentukairsoft gun sudah seperti replika senjata api dengan kemiripan hingga 95 persen. 

0 komentar :

Posting Komentar